Peradi Usul Pembentukan Lembaga Khusus Untuk Kelola Aset Hasil Rampasan

3 hours ago 15

Peradi Usul Pembentukan Lembaga Khusus Untuk Kelola Aset Hasil Rampasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

DPN Peradi seusai menggelar rapat bersama Komisi III DPR. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Peradi mengusulkan agar Undang-Undang Perampasan Aset mengatur pembentukan satu lembaga khusus untuk mengelola aset hasil rampasan terkait tindak pidana atau kejahatan.

"Ada lembaga khusus yang mengawasi terhadap aset-aset yang dirampas," kata Prof Nurmalah, Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi seusai RDPU dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin, (13/7).

Nurmalah menegaskan lembaga khusus tersebut sangat penting untuk mencegah barang atau aset hasil rampasan itu diselewengkan sehingga tidak semuanya masuk atau disetor ke negara.

"Karena selama ini, kan perampasan aset itu, sudah dirampas, kita enggak tahu lagi ke mana (asetnya)," ujar dia.

Dia menyebut Peradi mengusulkan pendirian lembaga baru yang khusus mengurusi, juga mengawasi aset-aset hasil rampasan agar tidak diselewengkan aparat penegak hukum dan terwujudnya transparansi.

"Berharap ada lembaga baru yang mengurus terhadap aset-aset yang dirampas tadi oleh negara," ujar dia.

Waketum Peradi Sutrisno menyampaikan Komisi III DPR mengundang untuk memberikan masukan terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia mengatakan selain harus dibentuk lembaga khusus, jika RUU ini disahkan, jangan sampai bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

DPN Peradi mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk membentuk lembaga khusus yang mengelola aset hasil rampasan tindak pidana kejahatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |