jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil digugat cerai oleh Atalia Praratya, setelah menjalani pernikahan hampir 30 tahun.
Perceraian itu didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung dan teregistrasi dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.
Hari ini, jadwal sidang perdana digelar di PA Bandung, tanpa kehadiran kedua belah pihak.
Pihak penggugat dan tergugat, keduanya sama-sama diwakili oleh tim kuasa hukum. Mereka menjadi persidangan mewakili kliennya yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam agenda sidang perdana, majelis hakim belum membahas mengenai pokok materi gugatan. Hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari kedua pihak kuasa hukum.
"Sidang perdana biasa kami diperiksa kelengkapan dokumen, kuasa-kuasanya juga dicek apakah benar ini advokat atau bukan, berasal dari organisasi mana, dilihat berita acara seperti biasanya," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, seusai persidangan, Rabu (17/12/2025).
Wenda menuturkan, pada sidang perdananya ini kliennya yakni Ridwan Kamil berhalangan hadir dan menyerahkan seluruh urusan gugatan cerai kepada tim pengacaranya,
Yang bersangkutan baru akan menghadiri sidang saat proses mediasi berlangsung bersama dengan Atalia Praratya selaku penggugat.



















































