jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Permendikdasmen 24 Tanun 2025 dihadirkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat dan peningkatan kompetensi masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang.
"Permendikdasmen 24 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan lembaga kursus yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Jumat (8/1/2026).
Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan Kemendikdasmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan ini, Kemendikdasmen juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu.
Standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga kursus, yang disusun untuk menjamin kualitas layanan pembelajaran dan pengelolaan lembaga secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.






















































