Permohonan Kasasi Ditolak, Crazy Rich Surabaya Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

15 hours ago 45

Permohonan Kasasi Ditolak, Crazy Rich Surabaya Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Budi Said.Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk sehingga yang bersangkutan tetap divonis 16 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 7055 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI, dilihat dari Jakarta, Selasa.

Kasasi tersebut diputus oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara kasasi Budi Said.

Dengan adanya putusan tersebut, vonis terhadap Budi Said tetap sebagaimana yang diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding.

Sebelumnya, Jumat (21/2), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said dalam rasuah jual beli logam mulia emas menjadi 16 tahun penjara.

Majelis hakim banding menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan diganti dengan (subsider) pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, terkait pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, majelis hakim banding menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun.

Budi Said, selaku terdakwa korupsi jual beli logam mulia tetap dihukum 16 tahun penjara setelah permohonan kasasi ditolak MA.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |