Perpol 10/2025 yang Dibuat Kapolri Jadi Polemik, Menko Yusril Perlu Koordinasi

2 weeks ago 23

Perpol 10/2025 yang Dibuat Kapolri Jadi Polemik, Menko Yusril Perlu Koordinasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas lebih lanjut polemik terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol 10/2025 yang dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Menko Yusril, dalam rapat, berbagai masukan yang telah disampaikan kepada komisi mengenai reformasi Polri, termasuk perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan terbitnya Perpol untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, akan dibahas.

Yusril juga mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol tersebut.

Walakin, Yusril belum bisa memberikan pendapat mengenai hal tersebut karena dirinya merupakan salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berada dalam pemerintahan.

"Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Yusril juga masih mengoordinasikan hal tersebut dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sebelum memberikan pandangan mengenai Perpol tersebut.

Menko Yusril Ihza Mahendra perlu koordinasi dengan Sekretariat Negara dan menteri terkait soal Perpol 10/2025 yang dibuat Kapolri menjadi polemik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |