jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Unversitas Riau Dahlan Tampubolon menyoroti penerapan participating interest (PI) atau porsi kepemilikan saham 10% untuk pemerintah daerah (Pemda).
Dahlan mengatakan sebenarnya PI 10% dibuat untuk menyelaraskan kepentingan antara kontraktor migas dan Pemda agar operasinya kondusif.
“Pada regulasi terbaru, Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, Pemda punya tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan,” ujar Dahlan.
Menurut Dahlan, memang banyak yang salah memahami filosofi PI 10%, termasuk jika dibedah dari sisi regulasi, melalui Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi Permen ESDM 1/2025.
Sesuai regulasi tersebut, sambung Dahlan, PI bukan ‘amplop’ yang tinggal dibagi-bagi ke kas daerah.
“PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10% di kontrak kerja sama hulu migas,” imbuhnya.
Selain menyelaraskan antara kepentingan kontraktor dan Pemda, sesuai amanat Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10% juga memberi economic involvement alias hak kepemilikan modal lewat BUMD.
Hak kepemilikan diberikan, karena daerah penghasil memang paling menanggung dampak akibat eksploitasi migas.





















































