Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Ratu Zakiyah-Najib Batal Menang

5 hours ago 16

Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Ratu Zakiyah-Najib Batal Menang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Calon Bupati-Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib saat pose dua jari dalam acara debat Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang pada Senin (24/2).

Permohonan PHPU tersebut diajukan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna dalam nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hasil dari putusan MK itu membuat pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib batal menjadi pemenang di Pilkada Kabupaten Serang.

Hasilnya dalam amar putusan MK yang pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kemudian yang kedua, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang bertanggal 4 Desember 2024.

"Ketiga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan penguatan suara pada 27 November 2024," ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Jakarta.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |