PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Perkara Haji Alim Resmi Gugur

2 hours ago 18

PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Perkara Haji Alim Resmi Gugur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kondisi almarhum saat dirawat di ICU RS Siti Fatimah Palembang. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara resmi menerima permohonan penghentian penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara hukum yang menjerat almarhum Kms Haji Abdul Alim atau biasa disebut Haji Alim. 

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama menerangkan bahwa permohonan tersebut telah diterima majelis hakim tindak pidana korupsi yang menyidangkan perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

“Pengadilan telah menerima surat permohonan penghentian penuntutan dari kejaksaan yang dilampiri surat keterangan kematian terdakwa,” terang Chandra, Senin (26/1/2026). 

Menindaklanjuti permohonan tersebut kata Chandra, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan penetapan gugurnya perkara. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 5 Februari 2026.

Sebagai informasi, perkara korupsi tersebut terdaftar di PN Palembang pada 26 November 2025 dan mulai disidangkan pada 4 Desember 2025. 

Selama proses persidangan, majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang telah lanjut usia dan memerlukan pendampingan medis.

"Majelis hakim juga telah menawarkan opsi persidangan secara daring kepada terdakwa karena statusnya yang tidak ditahan. Namun, penasihat hukum memilih menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang dengan pendampingan tim medis," ungkap Chandra. 

Pada sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis (22/1), terdakwa tidak dapat dihadirkan karena menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Sidang kemudian ditunda selama dua pekan.

Permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara hukum yang menjerat almarhum Kms Haji Abdul Halim dikabulkan PN Palembang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |