bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menetapkan tujuh orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap bule Ukraina Ihor Komarav alias IK, 28.
Penetapan tujuh tersangka utama ini berdasar hasil gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di enam lokasi berbeda.
Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan beraksi menghabisi korban saat belajar naik sepeda motor pada Minggu (15/2) malam di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran.
“Satu orang WNA sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan enam orang lainnya masuk daftar Red Notice,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Senin (30/3).
Satu orang WNA yang telah diamankan berinisial CH.
CH diamankan saat berusaha melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
CH punya peran membantu menyewa kendaraan untuk enam tersangka.
Enam tersangka lainnya yang kabur keluar negeri, yakni NP (Rusia), SM (Rusia), DH (Ukraina), VN (Ukraina), RM (Ukraina) dan VA (Kazakhstan).


















































