jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi perantara sabu-sabu di wilayah Bogor. Mereka adalah RTH, ARM, dan H.
“Konferensi pers ini tentang pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan Aceh dan Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/7/2025).
“Modus operandinya adalah menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya,” imbuh dia.
Hendra menjelaskan terungkapnya aksi komplotan ini berawal dari penangkapan terhadap RTH.
Ia dicokok di sebuah rumah di lingkungan Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (21/5).
“Di sini disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu, sebanyak 86,99 gram,” ucapnya.
Dari penangkapan RTH, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar pun melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka kedua dalam komplotan ini, yakni ARM, berhasil ditangkap keesokan harinya.