jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian, Adimas Firdaus alis Resbob ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Penyerahan berkas dilakukan pada Selasa (27/1/2026) kemarin dan tersangka akan segera diadili.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyerahan berkas perkara Resbob dilakukan oleh penyidik dari Ditressiber Polda Jawa Barat.
"Kami serahkan untuk tahap dua ini, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Nomor BP-104/XII/2025/Ditsiber Polda Jawa Barat tertanggal 31 Desember 2025, telah diterima oleh rekan kita JPU Atas nama Sukanda," kata Hendra, dikutip Rabu (28/1).
Berkas tersebut nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh kejaksaan sebelum berlanjut ke proses hukum selanjutnya. Ia juga menyebut jika Resbob dalam keadaan baik. Kini tersangka ditahan di Polda Jawa Barat.
"Kondisi Resbob ini dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani dan kami limpahkan dan sudah teregister dalam Buku B-12 Tahap 2 dan untuk selanjutnya Resbob masih ditahan di Tahti Polda Jabar. Tetapi berkasnya sudah kami limpahkan oleh JPU," ujarnya.
Terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda ini, Hendra menuturkan masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk saat ini kami masih fokus keterlibatan Resbob dan yang lainnya masih dalam proses untuk penyelidikan. Tapi sejauh ini keterlibatan utama yaitu hanya Resbob saja," ujarnya.



















































