Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dari Pontianak ke Surabaya, 2 Orang Ditangkap

1 month ago 12

Selasa, 07 Januari 2025 – 00:00 WIB

Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dari Pontianak ke Surabaya, 2 Orang Ditangkap - JPNN.com Jateng

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir (tengah) menunjukkan barang bukti Sabu-sabu dan ekstasi saat pers rilis di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (6/1/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman narkotika berupa 13,92 kg sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang hendak menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Operasi tersebut dilakukan pada 2 Januari 2025, dengan penangkapan dua kurir narkoba di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir mengungkapkan dua tersangka berinisial RT (39) dan MiA (31), warga Surabaya, menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dasbor dan door trim mobil untuk mengelabui petugas.

"Petugas menangkap kedua tersangka saat mereka turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas. Barang bukti narkoba ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan," ujar Kombes Anwar, Senin (6/1).

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada 22 Desember 2024 untuk mengambil narkoba.

"Setelah mendapatkan barang, mereka kembali ke Pulau Jawa dengan menyeberang menggunakan kapal," ujarnya.

Kedua tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp20 juta sebagai uang transportasi untuk menjalankan misi tersebut.

Penggagalan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 80 ribu jiwa dari bahaya narkoba. "Ini menjadi upaya signifikan dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, terutama di Jawa Tengah," tegas Anwar.

Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman narkotika berupa 13,92 kg sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |