jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan dalam operasi penindakan yang digelar pada 17-20 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penindakan dilakukan di sejumlah daerah oleh jajaran kepolisian, antara lain Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota.
Bahan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis zat kimia, seperti bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), serbuk aluminium (aluminum powder), serta bubuk arang (carbon).
Menurut Artanto, bahan-bahan tersebut sebenarnya umum digunakan untuk kebutuhan pertanian maupun industri. Namun, dalam jumlah tertentu dan tanpa pengawasan, bahan tersebut rawan disalahgunakan untuk meracik bahan peledak atau petasan.
Dari total temuan, sekitar 28,6 kilogram merupakan hasil operasi Polres Batang yang telah dimusnahkan oleh Tim Gegana Polda Jateng.
“Langkah ini merupakan bentuk pencegahan guna memberi rasa aman dan nyaman, khususnya bagi masyarakat yang menjalankan ibadah selama Ramadan,” ujar Artanto di Semarang, Sabtu (21/2).
Polisi juga mengingatkan bahwa aktivitas membuat, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kepolisian masih mendalami jalur distribusi bahan kimia tersebut, termasuk kemungkinan peredarannya melalui media sosial dan platform daring.

















































