jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan kasus tindakan premanisme dan pemerasan yang terjadi di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, KecamatanPuspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (14/12).
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah EI, AS dan MB. Korbannya ialah Eko.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan kasus ini berawal dari persoalan utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun, permasalahanperdata tersebut berkembang menjadi tindak pidana serius.
"Tersangka utama berinisial EI bersama dua rekannya perencanaan dengan memantau keberadaan korban. Korban kemudian dibawa kesebuah gubug kosong untuk dilakukan perundingan," kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (4/3).
Di lokasi tersebut, para tersangka mengancam korban dengan mengacungkan celurit ke arah wajah korban. Tersangka meminta uang sebesar Rp200 juta kepada korban.
"Tersangka juga mengancam korban terkait skenairo rekayasa kepemilikan alat narkotika untuk menekan korban," jelasnya.
Pelaku, akhirnya ditangkan. Sejumlah barang bukti juga diamankan, seperti dua bilah celurit, satu pedang dan satu pisau.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana Pemerasan. (mcr23/jpnn)



















































