jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan M Fakhrurrozi yang akrab disapa Paul sebagai tersangka dalam kerusuhan demo di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.
Dia ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim di rumahnya wilayah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarata pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pada saat dilakukan penangkapan maupun penggeledahan di rumah tersangka yang bersangkutan ini sendirian. Artinya, tidak ada pihak keluarga yang tinggal bersama-sama dengan tersangka MF alias P," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Senin (29/9).
Jules menyebut Paul memiliki kaitan dengan seorang aktivis Kediri, Saiful Anam yang saat ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Kediri.
"Paul berkomunikasi secara aktif dengan tersangka SA melakukan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum serta menimbulkan kebakaran dan melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang," jelasnya.
SA ditangkap dalam perkara pembakaran ke kantor Polres Kediri Kota, penyerangan kantor DPRD Kota Kediri, pos polisi Semampir Polres Kediri Kota, pos sumur Polres Kediri Kota, pelemparan molotov, penyerangan terhadap petugas Polres Kediri Kota.
"Hal-hal inilah yang kemudian kami kategorikan sebagai penghasutan yang terkait dengan tindakan-tindakan pada tanggal 30 Agustus 2025," ucapnya.
Jules mengungkapkan, hubungan antara Paul dengan Saiful Anam sendiri yaitu saling berteman.



















































