jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat di 17 kabupaten/kota yang memiliki atau menyimpan senjata api (Senpi) rakitan dan ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada kepolisian terdekat.
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis menyampaikan bahwa Polda Sumsel menggelar operasi penertiban senjata api ilegal dengan sandi Operasi Senpi Musi sejak 13 Juni 2025 hingga 28 Juni 2025.
"Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," pinta Anis, Senin (16/6).
Namun, sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
"Kemarin Polres Banyuasin mengamankan salah satu warga yang membawa senjata api ilegal, ada juga warga yang yang menyerahkan secara sukarela senjata api ilegal," tegas Anis.
Kata Anis, operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menggunakan senpi.
"Aksi kejahatan menggunakan senjata api ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas," kata Anis.
Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, maka tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senjata api ilegal harus ditekan.