bali.jpnn.com, KUTA SELATAN - Polemik dana hibah pembangunan pura yang diterima I Wayan Bulat dari Pemprov Bali kembali memanas.
Pasalnya, dana hibah sebesar Rp 500 juta yang dicairkan melalui usulan anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya ternyata digunakan untuk membangun pura di atas lahan milik pihak lain, yakni PT JH.
Kondisi ini memantik perhatian banyak pihak, termasuk Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.
PHDI Bali blak-blakan meminta agar pembangunan pura dihentikan sementara demi menghindari kasus hukum di kemudian hari.
Hal itu terungkap saat mediasi di Kantor Lurah Jimbaran.
Mediasi tersebut dihadiri Kasat Intel Polresta Denpasar, Ketua PHDI Bali, Ketua PHDI Badung, Ketua MDA Badung, Camat Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan dan Kapolsek Kuta Selatan.
Hadir juga Ketua LPM Jimbaran, Bendesa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan Bhuana Gubug, Kelian Banjar Adat Bhuana Gubug, perwakilan PT JH, serta pihak Wayan Bulat.
Perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Made Widiana menegaskan bahwa dana hibah senilai Rp 500 juta sudah dicairkan dalam beberapa termin.



















































