Polemik Kohabitasi di KUHP Baru, Ini Kata Pakar Hukum Untag Surabaya

18 hours ago 19

Jumat, 09 Januari 2026 – 13:37 WIB

Polemik Kohabitasi di KUHP Baru, Ini Kata Pakar Hukum Untag Surabaya - JPNN.com Jatim

Pakar hukum Untag Surabaya Dr Yovita Arie Mangesti. Foto: Humas Untag Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 menandai perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam mengatur relasi privat yang berdampak sosial.

Salah satu isu yang memantik perdebatan publik adalah pengaturan kohabitasi, yang memiliki irisan dengan praktik nikah siri dan poligami.

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag Surabaya) Dr Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., menyatakan pengaturan tersebut tidak bisa dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi kehidupan pribadi warga negara.

“Jangan dilihat seolah-olah negara ingin ikut campur terlalu jauh ke ranah privat. Yang perlu dipahami, KUHP baru ini mencoba membaca hukum yang hidup di dalam masyarakat,” kata Yovita, Rabu (7/1).

Dalam KUHP Nasional 2023, kohabitasi diartikan sebagai hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah menurut hukum negara. Berbeda dengan KUHP lama yang tidak mengatur hal tersebut, KUHP baru menempatkan kohabitasi sebagai delik aduan.

“Ini bukan delik biasa, tetapi delik aduan. Artinya, tidak semua orang bisa melaporkan. Hanya pihak-pihak tertentu seperti pasangan sah, orang tua, atau anak,” jelasnya.

Konstruksi delik aduan ini menjadi penting ketika dikaitkan dengan praktik nikah siri. Menurut Yovita, persoalan utama nikah siri bukan semata aspek pidana, melainkan ketiadaan perlindungan hukum akibat tidak adanya pencatatan perkawinan.

“Secara agama mungkin sah, tetapi ketika tidak dicatatkan, negara kesulitan memberikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak,” ujarnya

KUHP Baru Atur Kohabitasi, Bagaimana Nasib Nikah Siri dan Poligami? Ini kata Dekan FH Untag Surabaya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |