jpnn.com, JAKARTA - Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu meminta adanya koordinasi lintas instansi dalam mengatasi polemik penggunaan strobo dan sirine di masyarakat.
Dia mengatakan lemahnya penegakan hukum pada penyalahgunaan strobo akan memperparah pelanggaran di jalan raya.
“Bukti lemahnya penegakan hukum terlihat dari meningkatnya pelanggaran dari tahun ke tahun. Sanksinya hanya denda Rp250 ribu, tidak menimbulkan efek jera, apalagi banyak pelanggar berasal dari kalangan berpengaruh,” jelas Yannes, di Jakarta, Rabu (24/9).
Sanksi yang terlalu ringan dan pengawasan yang tidak konsisten, lanjut dia, membuat masyarakat sipil maupun institusi non-darurat makin berani menggunakan strobo sembarangan.
Selain itu Yannes juga menyoroti penindakan yang hanya menyasar pengguna jalan, karena akar masalahnya terletak pada distribusi dan penjualan strobo yang masih bebas di pasaran.
Oleh karena itu, dia mendorong adanya koordinasi lintas lembaga agar masalah dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan perlu menetapkan regulasi teknis pemasangan strobo, sementara Kementerian Perdagangan bisa mengatur distribusi dan melarang penjualan bebas.
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat mengawasi iklan serta penjualan daring, sedangkan Kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah perlu aktif mendukung razia di lapangan.