jogja.jpnn.com, BANTUL - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu. Sekelompok massa mendatangi GMS Bantul dan membubarkan peribadatan.
Dalam rentang waktu cukup lama itu, polisi telah memeriksa 32 orang saksi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY kini menetapkan tiga tersangka, yaitu D (47), BS (54) dan AH (55).
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka.
"Kami mengharapkan para tersangka kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya, Jumat (14/8).
Para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (3) atau Pasal 303 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah.
Ihsan menegaskan bahwa polisi bakal menindak segala bentuk intoleransi di Yogyakarta.


















































