jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I menyita 145 koli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai senilai Rp2,1 miliar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan penindakan itu terjadi pada Kamis (12/12).
“Kami menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan menuju wilayah Banyuwangi,” kata Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (16/12).
Dari hasil penyelidikan tim gabungan itu, pihaknya mendapati truk boks warna kuning bernopol P 9935 melintas di Jembatan Suramadu.
Saat diperiksa, petugas menemukan 145 koli rokok tanpa pita cukai di dalam truk tersebut.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi serta menyita kendaraan untuk diproses oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I Ahmad Fatoni mengungkapkan jika pengemudi truk berinisial HS (41), warga asal Pamekasan itu telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa truk dan muatan rokok ilegal kini berada dalam pengawasan kami,” kata Toni.