Polisi Bongkar Aksi Curanmor di 8 Lokasi, Pelaku dari Surabaya dan Lamongan

1 week ago 33

Sabtu, 20 Desember 2025 – 13:08 WIB

Polisi Bongkar Aksi Curanmor di 8 Lokasi, Pelaku dari Surabaya dan Lamongan - JPNN.com Jatim

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Lamongan)

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang terjadi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang beraksi lintas daerah,” ujar AKBP Agus saat jumpa pers di Mapolres Lamongan, Jumat (19/12).

Agus menjelaskan ketiga pelaku berangkat dari Surabaya menuju wilayah Lamongan untuk mencari sasaran. Saat beraksi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

“Satu pelaku masuk ke halaman rumah korban untuk mengambil sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar,” katanya.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR warga Kecamatan Semampir, Surabaya; BSN warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya; serta MD warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Kendaraan hasil curian kemudian dibawa ke Surabaya untuk dijual.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan curanmor di tujuh TKP di Lamongan dan satu TKP di Gresik.

Polres Lamongan membongkar kasus curanmor lintas wilayah di delapan TKP. Tiga pelaku ditangkap dan dijerat ancaman hukuman berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |