Polisi Bongkar Penyebaran Konten Pornografi Berbasis AI di Banjarmasin

1 week ago 40

Jumat, 14 Agustus 2026 – 16:12 WIB

Polisi Bongkar Penyebaran Konten Pornografi Berbasis AI di Banjarmasin - JPNN.com Kalsel

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin (tengah) memberikan keterangan dalam rilis pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/8/2026). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan pornografi, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta kekerasan seksual bermodus manipulasi foto dan video menggunakan kecerdasan buatan (AI) terhadap tujuh korban perempuan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Riza Muttaqin mengatakan tujuh korban sementara masing-masing berinisial A, H, V, J, A, S, dan N, sedangkan tersangka berinisial MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Tahti Polda Kalsel.

“Dugaan perbuatan berlangsung sejak 2023 hingga sekarang dengan modus memanipulasi foto maupun video menggunakan kecerdasan buatan, kemudian menyebarkan hasil manipulasi itu kepada korban maupun pihak lain,” kata dia dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah perkara di Mapolresta Banjarmasin, Kamis.

Riza menjelaskan peristiwa terakhir terjadi di Jalan Belitung Darat Gang AA Nomor 59 RT 16 RW 002, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Sabtu (1/8) setelah korban diberitahu temannya mengenai video hasil suntingan AI dari nomor tidak dikenal.

Video tersebut menampilkan wajah korban seolah-olah melepas busana dan bermuatan pornografi. Sebelumnya, korban juga menerima foto atau video rekayasa AI disertai pesan suara berisi kata-kata tidak senonoh dari nomor telepon yang sama.

“Penelusuran penyidik, terlapor diduga melakukan perbuatan serupa terhadap perempuan lain menggunakan nomor yang sama. Personel mengidentifikasi sementara tujuh korban dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun,” katanya.

Riza menyebutkan penyidik telah mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik, antara lain satu telepon seluler yang terpasang dua kartu SIM serta satu telepon seluler lain dengan kartu memori berkapasitas 16 GB.

Dalam penggeledahan di rumah MF atau Muhammad Fitriansyah alias Antum alias Udin B. Syahrial, petugas menemukan barang yang diduga narkotika berupa dua plastik klip, satu timbangan digital, 36 butir pil ekstasi berbentuk tengkorak, dan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,28 gram.

Aparat kepolisian membongkar kasus penyebaran konten pornografi yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |