bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan dua pria pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kedua pelaku, IPPD alias Pasek (30) dan KOA alias Olen (36), diringkus setelah memeras seorang warga hingga jutaan rupiah.
Korban polisi gadungan itu adalah Muhammad Yusuf Alisya Bana.
Pria 23 tahun ini menjadi korban pemerasan dan pengancaman pada Kamis, 4 Desember 2025 dini hari di kawasan Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.
Kejadian bermula saat korban dihentikan oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
Para pelaku berdalih sedang melakukan pemeriksaan karena wilayah tersebut rawan transaksi narkoba.
Korban yang ketakutan kemudian digeledah, bahkan para pelaku memaksa masuk ke kamar indekos korban untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku sebagai petugas dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba.

















































