Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru, Ini Pertimbangannya

18 hours ago 23

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru, Ini Pertimbangannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan kepada awak media. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).

Penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.

"Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat.

Akan tetapi, dia mengatakan jika ada pihak keluarga yang memiliki bukti baru dan valid, maka penyelidik akan mendalami kembali.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu itu.

"Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara," ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2025. 

Dia menjelaskan Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025, yaitu pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli.

"Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," ungkap Nicholay.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |