jpnn.com, BANDUNG - Video seorang mahasiswa di Kota Bandung diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oknum polisi, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (26/11/2025) pagi.
Mahasiswa diduga mendapatkan pungli setelah ditilang karena melanggar lalulintas.
Dalam unggahan yang tersebar, pengendara tersebut merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jalan Soekarno-Hatta.
Dia diberhentikan oleh oknum polisi saat hendak berangkat ke kampus.
Oknum polisi itu meminta surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
Namun mahasiswa tersebut hanya memberikan KTP dan STNK, lantaran SIM miliknya masih dalam proses pembuatan.
Lalu, oknum polisi itu mengeluarkan sebuah buku dan menyebutkan pasal yang mengatur soal berkendara dengan tidak memiliki SIM serta denda Rp 250 ribu.






















































