jogja.jpnn.com, BANTUL - Anggota Polres Bantul menyita sejumlah botol minuman keras ilegal di sebuah outlet yang berlokasi di Jalan Parangtritis.
Penyitaan minuman beralkohol itu digelar dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD.
Kasihumas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan agenda kepolisian tersebut menyasar tempat hiburan malam tak berizin dan peredaran miras.
"Dari hasil penggeledahan di Outlet 23 Jalan Parangtritis, tim menyita sedikitnya 24 botol minuman keras berbagai merek," katanya, Rabu (25/3).
Iptu Rita mengatakan miras yang disita polisi itu akan diproses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga mendatangi sebuah tempat makan di Kapanewon Jetis.
"Kami melakukan tindakan preventif dan refresif. Di wilayah Kapanewon Jetis, tim memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung makan yang menyalahgunakan fungsinya sebagai tempat karaoke," kata Iptu Rita.
Peran aktif masyarakat diharapkannya ikut membantu menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas berupa peredaran miras hingga kejahatan jalanan. (mcr25/jpnn)


















































