jateng.jpnn.com, SEMARANG - Isak tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang saat Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan vonis terhadap Robig Zainudin, terdakwa tunggal kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandy, Jumat (8/8).
Suasana haru menyelimuti keluarga korban. Bude dan ayahanda Gamma tak kuasa membendung air mata ketika hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta kepada Robig.
Ayah korban, Andi Prabowo, mengaku perasaannya bercampur antara haru dan lega.
"Saya sangat terharu. Saya sangat berterima kasih," ujarnya dengan mata berkaca-kaca usai sidang.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir menyampaikan pihak keluarga merasa puas karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa secara penuh.
"Pasti kami semua terharu, bangga juga. Nyatanya majelis hakim berani memberi vonis maksimal kepada Robig. Ini menjadi sesuatu yang melegakan," ujarnya.
Zainal secara khusus memuji Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari.
Menurutnya, hakim telah menunjukkan kinerja yang sangat baik, profesional dan berani karena mempertimbangkan rasa keadilan serta fakta-fakta persidangan.