jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memasuki babak baru. Terduga pelaku, Briptu berinisial BTS ditempatkan khusus (patsus) dalam sel selama 20 hari.
Briptu BTS terciduk mengintip dan merekam polisi wanita (polwan) seniornya saat mandi. Kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Sidang kode etik terhadap bintara polisi ini akan digelar pekan depan.
“Proses penyidikan sudah berjalan di Propam. Mulai hari ini yang bersangkutan menjalani patsus selama 20 hari. Minggu depan rencananya sidang etik,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (9/4).
Ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap polisi muda tersebut. Di antaranya penempatan khusus, demosi, penangguhan kenaikan pangkat hingga penundaan sekolah.
“Kalau sanksi bisa dari yang teringan hingga terberat. Kalau berat sekali ya PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat, red),” kata Kombes Artanto
Menurutnya, terduga pelanggar memiliki hak untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Pihaknya belum memberikan penjelasan rinci soal proses pidana. Penyidik masih akan mendalami apakah perbuatan Briptu BTS memenuhi unsur tindak pidana umum.


















































