jpnn.com - PALEMBANG - Seorang pria bernama Indra Gunawan (46) warga Lorong Harapan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, Minggu (12/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang.
Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma menerangkan bahwa penangkapan berawal ketika personel Polsek Gandus yang sedang berpatroli melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor.
"Saat didekati petugas, yang bersangkutan langsung berusaha melarikan diri. Anggota kemudian melakukan pengejaran hingga mengamankan pelaku," tutur Made, Rabu (15/7).
Petugas lalu menggeledah dan menemukan barang bukti berupa sebilah pisau bergadang kayu bereary cokelat dengan sarung kayu berwarna senada sepanjang sekitar 25 sentimeter.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Gandus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami tujuan tersangka membawa senjata tajam tersebut," kata Made.
Indra dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tengang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak. (mcr35/jpnn)






















































