jpnn.com, PADANG PANJANG - Polres Padang Panjang menahan tiga unit truk sumbu tiga di wilayah hukum setempat yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
"Ya, benar ada tiga truk yang kita amankan," kata Kasatlantas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot di Kota Padang Panjang, Selasa.
Pifzen menyebutkan ketiga truk yang diamankan petugas tersebut berasal dari daerah Jakarta dan Kota Padang. Satu di antaranya diketahui membawa minuman kaleng dan dua lainnya masih dalam pengecekan.
Dia menjelaskan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga tersebut berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.
"Kebijakan pembatasan operasional ini dikecualikan untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak atau sembako," kata dia.
Untuk mencegah terjadinya kemacetan atau penumpukan kendaraan di lokasi pengamanan tiga truk sumbu tiga tersebut, polisi mengarahkan kendaraan yang melanggar itu ke titik yang lebih kondusif tepatnya di kawasan Kelok Hantu.
"Ketiganya kami amankan dulu dan belum ditilang. Saat ini yang utama adalah mengatur kelancaran arus lalu lintas," ujarnya.




















.jpeg)






























