jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas a.k.a Gus Yaqut.
Menurut hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Gus Yaqut mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung. Hasil pemeriksaan inilah yang menjadi salah satu pertimbangan KPK untuk menyetujui pengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Asep mengumumkan bahwa Yaqut mengidap asma.
“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.




















.jpeg)






























