jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kedung Mangu, Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan dua tersangka itu ialah NA (18) warga Jalan Kedungmangu Masjid, Surabaya dan FA (18) warga Jalan Kedungmangu II, Surabaya. Keduanya tergabung dalam kelompok Warnyong dan Warpai.
"Dua tersangka kami tangkap beserta barang bukti tiga senjata tajam (sajam), busur, dan dua pipa bentuk celurit," Iptu Suroto, Rabu (20/8).
Dia menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin (18/8) sore. Kedua kelompok remaja ini terlibat tawuran dan sempat direkam oleh pengguna jalan. Aksi kedua kelompok tersebut pun viral di media sosial.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV di lokasi. Hingga akhirnya meringkus dua tersangka di rumahnya masing-masing pada Rabu (20/8).
"Kami temukan pula sajam, busur, dan pipa berbentuk celurit di sebuah rumah kosong Jalan Kedung Mangu II, Surabaya," jelasnya.
Rumah kosong ini dijadikan home base oleh salah satu kelompok remaja ini untuk menyimpan senjata.
“Kami masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat. Hingga saat ini masih kami kembangkan," pungkasnya.