jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang yang mencoba menculik seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua pelaku yang ditangkap itu ialah CW (31) dan FAP (26).
Upaya penculikan yang terekam kamera pemantau (CCTV) itu diduga dipicu masalah personal. Penelusuran polisi mengungkap adanya urusan asmara yang tidak direstui dalam masalah itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan peristiwa itu tidak lepas dari persoalan pribadi.
“Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” ujar Budi, Senin (15/6).
Perwira menengah kepolisian itu menegaskan kedua pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penculikan serta penganiayaan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Video yang merekam upaya penculikan itu sempat viral. Dalam rekaman video itu, korban terlihat sedang berjalan kaki untuk olahraga pagi, sedangkan sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih tampak mengikutinya.
Syahdan, seorang pria terlihat turun dari Toyota Fortuner dan berusaha menarik korban agar masuk ke dalam kendaraan jenis sport utility vehicle (SUV) itu. Namun, korban yang sudah tidak muda lagi itu tidak tinggal diam.





















































