jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparat kepolisian menangkap dua pengedar narkoba dengan modus ranjau di Surabaya. Selain itu, petugas juga turut menemukan barang bukti berupa 250,16 gram sabu-sabu.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MZK (26) asal Rumah Susun Sombo, Simokerto, Surabaya serta ABA (36) asal Jalan Krajan, Ampel Gading, Malang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan awal mula pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Info itu ditindaklanjuti pada, Senin (3/8) sekitar pukul 09.00 WIB. anggota menuju kamar kos Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya,” kata Dodi, melalui rilisannya, Rabu (19/8).
Ketika itu, kaya Dodi, pihaknya langsung menangkap tersangka MZK tengah berada di kamar indekos tersebut. Akan tetapi, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi.
Lalu, polisi memutuskan menggeledah tempat tinggal MZK yang berada di Rumah Susun Sombo. Akhirnya, mereka menemukan 100 bungkus plastik klip sabu dengan berat total 250,16 gram.
"Anggota kami kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar," ucapnya.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka ABA dan mengamankan barang bukti sebuah Iphone 15, sebagai sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui MBanking.



































.jpeg)






