jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Polres Bondowoso mengungkap, jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor. Polisi telah menangkap dua pelaku serta masih mengejar satu orang lainnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi di Kecamatan Prajekan. Hal itu bermula saat anggotanya menemukan truk mencurigakan.
"Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember," kata Aryo, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8).
Aryo menyebut, ketika diinterogasi tersangka ST mengaku awalnya didatangi oleh seorang pria berinisial F yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketika itu, F meminta bantuan ST agar dicarikan orang yang berminat membeli sebuah truk bermerek Mitsubishi Colt, warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C.
Di sisi lain, tersangka AS menemui seseorang berinisial BS yang berminat dengan truk tersebut. Keduanya pun sepakat melakukan jual beli seharga Rp26 juta.
“Truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Modusnya STNK hilang dan BPKB masih di bank,” jelasnya.
Aryo mengungkapkan, dalam praktik tersebut F menerima uang Rp13,5 juta, ST mendapat keuntungan Rp1 juta dan AS sebesar Rp4 juta.



































.jpeg)






