jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Satreskrim Polres Cimahi akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda berinsial DR (24) di Jalan Raya Cipatik – Soreang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September 2025 lalu.
Ketiganya yaitu Satria Permana Sidiq (24), Maulana Rizqi (18), dan Rizza Aryo Hidayat (21).
Kasat Reskrim Porles Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, ketiganya ditangkap pada Senin (22/9/2025) dini hari.
“Alhamdulillah tadi malam pada pukul 12 malam ketiga tersangka diamankan,” kata Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Dimas mengungkapkan, polisi menerima laporan penganiayaan tersebut pada 11 September 2025. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
Polisi membutuhkan waktu lebih lama karena para pelaku berupa menghindari kejaran polisi dengan berpindah-pindah tempat.
"Mereka ini mobile, tapi masih dalam area itu, berpindah-pindah, makanya kami membutuhkan waktu, dan berhasil diamankan masih di daerah Cihampelas, Bandung Barat," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka melakukan penganiayaan karena tidak terima oleh teguran korban.