jpnn.com, JAKARTA - Penagih utang atau mata elang ditangkap polisi lantaran mencoba melarikan motor warga berinisial MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (19/9).
Ketiga mata elang itu berinisial YN, FL dan IF.
"Ketiga pelaku ini ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda pada Jumat seusai dilakukan penyelidikan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, Minggu.
Ketiga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan saat ini para pelaku saat ini berada di Mako Polsek Kelapa Gading untuk menjalankan proses pemeriksaan.
Kejadian ini berawal saat korban MDS (21) dari ingin ke rumah rekannya di Cilincing, Jakarta Utara. Saat menuju arah jalan Yos Sudarso, korban dipepet tiga orang dengan dua motor.
Ketiga orang ini mengaku sebagai pihak leasing motor dan dengan modus motor tersebut bermasalah dengan tunggakan.
Para pelaku mengatakan pihak leasing ingin mengambil motor tersebut.
Satu pelaku lalu membawa motor korban dan korban dibonceng, sesampai di Jalan Yos Sudarso pelaku FL membuang KTP dan STNK korban. Lalu korban ini turun motor mengambil dokumen tersebut