Polisi Tetapkan 18 Orang Tersangka Perusakan Pos Polisi Waru, Ini Peran Mereka

1 month ago 29

Kamis, 18 September 2025 – 19:07 WIB

Polisi Tetapkan 18 Orang Tersangka Perusakan Pos Polisi Waru, Ini Peran Mereka - JPNN.com Jatim

Konferensi pers kasus perusakan Pos Polisi Waru oleh Polda Jatim, Kamis (18/9). Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dari anak-anak hingga orang dewasa. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap kasus kerusuhan di Pos Polisi Waru, Sidoarjo yang terjadi pada Jumat (29/8). Polisi menangkap 40 orang yang terdiri dari 12 orang dewasa dan 28 anak-anak.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan 22 orang telah dipulangkan, sedangkan 18 lainnya ditetapkan tersangka. Dari jumlah itu delapan dewasa dan sepuluh anak-anak.

Belasan orang tersangka itu diduga menyerang petugas, merusak pos polisi, hingga berupaya membakar anggota dengan menyiramkan bensin.

"Peristiwa di Waru ini jelas bukan aksi penyampaian pendapat, tetapi tindak pidana murni," kata Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (18/9).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menjelaskan sejumlah tersangka sudah teridentifikasi peran-perannya.

Antara lain MAN (18), BZ (21), dan AY (21) yang melempari petugas dengan batu dan EPS (22) yang merusak pos polisi dan mencuri tameng anggota.

Kemudian RAS (21), SBA (21), GS (21), dan GLM (24) juga melempari petugas kepolisian, sedangkan untuk anak berhadapan dengan hukum ialah MAR (17), RGP (16), BPA (14), NFE (16), AF (16), MIA (16), RMA (15), AZ (17) EB (15) dan AHR (16) yang perannya acak.

Widi menyebut tersangka GLM (24) aktif menyerang polisi dan terekam dalam video yang sempat viral di media sosial. 

Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Pos Polisi Waru, dari anak-anak hingga dewasa. Ini peran mereka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |