jatim.jpnn.com, GRESIK - Polres Gresik menetapkan kakek berinisial S (75) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan berinisial NAS (20) yang mengalami disabilitas.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban Laporan Polisi Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM pada 30 Oktober 2025.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan aksi bejat pelaku karena memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas sehingga tidak akan melawan.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan," ujar Abid, Rabu (19/10).
Perbuatan bejat itu terunngkap ketika orang tua korban berusaha untuk mencari keberadaan anaknya. Setelah dicari dia mendapati anaknya baru keluar dari dalam rumah sang kakek.
“Pelaku memanfaatkan rumahnya yang dalam kondisi sepi dan kedekatannya dengan korban. Pelaku memberi uang Rp2.000 kepada korban agar korban menurutinya,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres menangkap pelaku pada Jumat (14/11) pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi wilayah Ujungpangkah.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.



















































