Polisi Tindak 79 Pelanggaran Via ETLE Handheld di Buahbatu Bandung

3 hours ago 15

Polisi Tindak 79 Pelanggaran Via ETLE Handheld di Buahbatu Bandung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas saat menindak pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE Mobile Handheld di simpang Buahbatu, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengajak seluruh pengemudi ojek online di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Raydian Kokrosono saat menyapa para driver ojol di Pos Polisi Buahbatu, Kota Bandung, Kamis (22/1).

Dalam pertemuan itu, Raydian juga menyinggung terkait pemberlakuan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld yang diinstruksikan Kakorlantas Polris.

"Sistem ETLE handheld ini sudah mulai berlaku di wilayah hukum Polda Jabar. Nantinya, pembayaran tilang pun bukan untuk polisi melainkan nantinya ke kas negara, sehingga sanksi yang diberikan tujuannya memberikan ganjaran atau pelajaran ke pengguna jalan supaya tak mengulang kesalahan yang sama," kata Raydian saat ditemui di Simpang Buahbatu.

Menurut Raydian, polisi nantinya bukan hanya menindak pelanggar lalu lintas saja, tetapi juga memberikan penyuluhan.

Lebih lanjut, kata dia, alat ETLE Handheld ini ketersediaannya masih terbatas. Di Jawa Barat jumlahnya sendiri masih 30 unit.

Sementara sasaran ETLE Handheld ialah pelanggar yang tak terjangkau ETLE Statis.

Pantauan di lokasi, para petugas sempat melakukan tilang ETLE Handheld di lampu merah Buahbatu.

Sebanyak 79 pelanggaran terekam ETLE Mobile Handheld di perempatan Buahbatu, Kota Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |