Polisi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Jogja

2 hours ago 10

Senin, 22 September 2025 – 18:01 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Jogja - JPNN.com Jogja

Konferensi pers kasus ganjal mesin ATM pada Senin (22/9). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua pelaku penipuan dengan modus ganjal mesin ATM diringkus Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Aksi pelaku terungkap saat mencoba menipu korbannya di ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan pada 11 September 2025.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian mengatakan bahwa pelaku berpura-pura membantu dan mengarahkan korban untuk menekan PIN berkali-kali.

Karena gagal mengambil uang, korban diminta melapor ke bank. Kemudian, mencongkel mesin ATM dan menguras saldo korban hingga Rp 2,8 juta.

"Diketahui bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang dengan peran berbeda. Dua pelaku berinisial PM (29) dan DH (37) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Senin (22/9).

Dua pelaku lainnya berinisial S dan R masih dikejar kepolisian. 

Menurut AKP Riski, komplotan ini sudah beraksi tiga kali di wilayah Kota Yogyakarta. 

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Kasus ini terungkap setelah warga memergoki dan mengamankan dua pelaku yang beraksi di mesin ATM sebuah SPBU di Kota Yogyakarta.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |