jabar.jpnn.com, KARAWANG - Tim Satresnarkoba Polres Karawang membongkar kasus produksi narkotika jenis tembakau gorila sintetis di sebuah rumah di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
"Dalam pengungkapan kasus produksi narkotika ini, kami menangkap seorang pelaku berinisial RC," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang.
Ia mengatakan pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan beberapa hari lalu di sebuah rumah di wilayah Majalaya, Karawang.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 32 bungkus tembakau gorila sintetis dengan berat total 116,30 gram.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat produksi seperti kompor listrik, blender kecil, gelas ukur, dua botol alkohol, timbangan digital, lakban merah-putih, plastik klip bening kosong, serta satu unit handphone Vivo.
"Barang bukti tersebut tersimpan di dalam kamar pelaku," katanya.
Sesuai dengan keterangan sementara, pelaku mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan bibit narkotika yang dibelinya seharga Rp5,5 juta via akun Instagram @dolphinspy.
Cairan tersebut kemudian diracik dengan tembakau biasa seberat 100 gram, dipanaskan menggunakan alkohol, dan dikemas dalam plastik klip berbungkus hitam bermotif merah-putih.