jatim.jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri menyita puluhan unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar dalam operasi penertiban di sejumlah titik wilayah hukum setempat.
Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima banyak aduan dari masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menanggapi laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri. Kami tindak lanjuti dan menyita puluhan unit sepeda motor,” kata Kasat Lantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama di Kediri, Senin (2/2).
Dari hasil operasi yang digelar akhir pekan lalu, polisi mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor yang diduga milik joki maupun penonton balap liar.
Sebagian besar kendaraan tersebut melanggar aturan lalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, spesifikasi kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Selain itu, beberapa motor juga tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
“Balap liar ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan, apalagi pelakunya masih anak-anak, sehingga risiko kecelakaan sangat tinggi,” ujar Mega.
Polisi juga mendata identitas para pengendara yang mayoritas masih berusia remaja, berkisar antara 15 hingga 17 tahun.

















































