jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang pria berinisial SA (32 tahun) yang berprofesi sebagai badut keliling atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual berupa sodomi terhadap dua anak laki-laki berinisial RF dan DA.
Pelaku sebelum diamankan petugas sempat mencoba melarikan diri dari kejaran warga dengan menaiki atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah, tetapi terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa.
Mustofa mengungkapkan pelaku SA dalam keseharian kerap berinteraksi dengan anak-anak melalui profesi yang ditekuni.
Profesi badut ini yang menjadi siasat pelaku untuk mendekati calon korban sebelum melancarkan aksinya.
Dalam setiap menjalankan aksi, pelaku merayu korban dengan imbalan uang senilai Rp50.000 sambil memutar video asusila sebelum memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
"Modus operandi bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan telah mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lain, DA, juga mengalami kekerasan serupa," katanya.
Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada anus korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut.