jatim.jpnn.com, NGAWI - Polres Ngawi menggagalkan peredaran 29,98 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Cina. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar.
Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Ada laporan dari warga Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terkait sebuah truk yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika,” kata Marji, Jumat (2/1).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Ngawi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap truk yang dimaksud.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga karung yang diduga berisi sabu-sabu, dua karung ditemukan di dalam bak truk, sedangkan satu karung berada di luar kendaraan, tepat di samping truk.
“Diduga satu karung berisi sabu-sabu itu jatuh dari bak truk. Sopirnya panik lalu melarikan diri,” ungkap Marji.
Menurutnya, sabu-sabu seberat hampir 30 kilogram tersebut diduga berasal dari Cina dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Saat ini, kasus pengungkapan yang terjadi pada Sabtu (28/12) itu telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan dan pelaku yang terlibat.



















































