jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi membongkar sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi. Pengungkapan kasus itu terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkap jaringan itu telah memperdagangkan lebih dari sepuluh bayi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur dan DKI Jakarta, dengan dalih diadopsi langsung oleh pihak peminat.
“Para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi ibu-ibu hamil untuk mengambil bayi mereka setelah lahir, kemudian diserahkan kepada calon orang tua angkat yang sebelumnya sudah mereka hubungi,” jelasnya.
Kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangak. Mereka ialah ZM (34) warga Rejoso, Pasuruan, SA (35) dari Balong, Ponorogo, R (32) dari Grati, Pasuruan, serta SEB (22) asal Bringin, Ngawi.
Charles menjelaskan kasus ini terkuak setelah salah satu perangkat desa di Bringin melapor adanya aktivitas mencurigakan terkait pengurusan adopsi bayi.
Modus pelaku adalah mencari ibu hamil yang kesulitan ekonomi dan bersedia menyerahkan bayinya.
Para pelaku kemudian mencarikan calon pengadopsi, yang diminta untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan biaya persalinan.
“Dari penelusuran kami, jaringan ini juga terhubung ke wilayah Ponorogo. Para tersangka kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan lanjutan,” jelasnya.