jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Sat Resnarkoba Polres Probolinggo membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AP dan H.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan tersangka AP ditangkap di depan rumahnya di wilayah Pajarakan pada Rabu sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan, Selasa (1/9).
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan AP. Sehari kemudian, Kamis (27/8) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menangkap H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.
Dari tangan H, polisi menyita uang tunai Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.



















































