jpnn.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah Indonesia tidak bisa menjalankan penyelenggaraan ibadah haji di luar ketentuan yang telah disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9).
Muhadjir saat itu menjabat sebagai Menteri Agama ad interim ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2022.
Dalam persidangan, Muhadjir mengatakan pelaksanaan haji harus mengikuti regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
“Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi,” ujar Muhadjir.
Dia menjelaskan posisi Indonesia dalam penyelenggaraan haji adalah sebagai negara yang mengirimkan jemaah. Karena itu, aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi harus dipatuhi.
“Kita kan, hanya sebagai orang yang berkepentingan untuk melaksanakan haji, negara yang melaksanakan haji, dan regulasi itu tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi,” katanya.
Muhadjir juga membenarkan bahwa penyelenggaraan haji 2024 mengacu pada nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.






















































