jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami fakta baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia.
Lembaga antirasuah ini tengah menelaah informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Budi mengatakan setiap fakta persidangan kasus kuota haji merupakan hal yang penting untuk proses pembuktian perkara.
"Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," katanya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Pada 11 Agustus 2026, keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp 622,09 miliar.






















































